Penyaluran berbagai program bansos bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa data penerima bantuan selalu diperbarui dan divalidasi dengan cermat.
Menurut peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam surat nomor 101/HUK/2022, ada lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima bansos untuk dapat mengakses program bantuan yang disediakan oleh pemerintah, diantaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sebagai dasar untuk menentukan kelayakan penerima manfaat bantuan. - Memiliki NIK yang Terdaftar di Dukcapil
Untuk memastikan kepastian identitas, penerima bantuan sosial harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Dukcapil, sehingga data penerima dapat terintegrasi dan diverifikasi dengan sistem bantuan sosial. - Memenuhi Kriteria Kemiskinan atau Kerentanannya
Keluarga yang berhak menerima bantuan sosial harus memenuhi kriteria tertentu terkait kemiskinan atau kerentanannya, seperti memiliki anggota keluarga yang membutuhkan perhatian khusus seperti ibu hamil, anak-anak usia dini, siswa di tingkat SD hingga SMA, serta anggota keluarga dengan kondisi lansia atau disabilitas. - Tidak Termasuk dalam Kelompok yang Dilarang Menerima Bantuan Sosial
Beberapa kelompok tertentu dilarang menerima bantuan sosial, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa, karena mereka dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan status pekerjaan atau penghasilan. - Memenuhi Proses Verifikasi dan Validasi Data
Proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Januari 2025.Proses ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan untuk penyaluran bantuan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Sosial menegaskan kepada pemilik KKS untuk memastikan bahwa kartu dalam kondisi baik, PIN tetap terjaga, dan data penerima sudah terverifikasi dengan benar.
Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencairan bantuan sosial tidak akan dapat dilakukan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.