POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pada tahun 2025, banyak program bansos yang kembali diluncurkan guna membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi.
Penerima bansos adalah yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga apabila ada masyarakat miskin yang memerlukan bansos perlu mengajukan diri untuk bisa daftar dalam sistem DTKS.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan bantuan sosial di tahun 2025, Anda bisa mendaftar atau mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Beberapa program reguler yang bisa Anda ajukan di antaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, sebelum mendaftarkan diri penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan dalam program bansos PKH dan BPNT berikut ini.
Bantuan Sosial PKH dan BPNT
1. Bantuan Sosial (PKH)
Dilansir dari Kemensos, bansos PKH merupakan jenis bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keluarga miskin untuk akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penerima bansos PKH adalah mereka yang masuk pada komponen ibu hamil atau nifas, anak balita 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia uisa 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.