“Kalau mereka bilang masker tidak wajib, saya tantang mereka menghirup asap kebakaran tanpa masker. Itu standar operasional yang harusnya dipahami,” tegas Sandi.
Tragedi ini menambah tekanan bagi Damkar Depok, dengan tuntutan agar sistem keselamatan kerja diperbaiki.
Baca Juga: Cuan dari 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, hingga Rp250.000 Cair ke Dompet Elektronik
Laporan Dugaan Korupsi dan Somasi Terbuka
Pada September 2024, Sandi melaporkan dugaan korupsi lebih lanjut di Dinas Damkar ke Kejaksaan Negeri Depok. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum Deolipa Yumara.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1-4 miliar, terutama terkait peralatan yang rusak dan tidak diperbaiki.
Langkah ini diikuti dengan somasi terbuka dari 80 petugas Damkar Depok kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Somasi tersebut berisi empat poin tuntutan:
- Perbaikan sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.
- Audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar.
- Kenaikan upah petugas Damkar setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
- Penghormatan bagi almarhum Martinnius Reja Panjaitan sebagai pahlawan Damkar.
“Kami tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga memperjuangkan hak-hak kami sendiri. Semua ini demi pelayanan yang lebih baik,” ungkap Sandi.
Kasus ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan Dinas Damkar Depok. Dari korupsi, kondisi peralatan, hingga keselamatan kerja, diperlukan langkah tegas untuk memperbaiki kondisi ini.
Publik kini menanti respons dari Pemkot Depok dan pihak terkait lainnya.