Setelah proses klarifikasi selesai, data Anda akan diverifikasi ulang oleh petugas.
Di proses ini, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi selesai.
3. Penetapan Status Penerima
Jika lulus verifikasi, status Anda akan dipulihkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, dan Anda akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus.
Proses pengaktifan kembali KJP Plus ini dimulai pada Januari 2025.
Pastikan Anda segera melakukan klarifikasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar dapat menerima kembali manfaat KJP Plus pada tahap pertama penyaluran di tahun 2025.