Penyalahgunaan dana untuk keperluan di luar pendidikan, seperti membeli barang non-pendidikan, dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus.
4. Pelanggaran Disiplin atau Hukum oleh Siswa
Siswa yang terlibat dalam perkelahian, tindakan kriminal, atau pelanggaran serius lainnya juga berpotensi kehilangan hak atas KJP Plus.
5. Tidak Lagi Terdaftar di Sekolah
Penerima KJP Plus wajib terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah. Jika siswa pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, berhenti sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan, maka status KJP Plus akan dicabut.
6. Tidak Mengikuti Proses Verifikasi Ulang
Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi ulang data penerima KJP Plus. Jika penerima atau keluarga tidak mengikuti proses ini, status KJP Plus bisa dihentikan.
Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus Januari 2025 Belum Cair? Cek Status Penerimanya Lewat HP Sekarang!
Cara aktifkan KJP Plus yang dicabut
1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi Anda.
Anda perlu membuktikan bahwa tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
2. Proses Verifikasi Ulang