POSKOTA.CO.ID - Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek menyatakan sebanyak lebih dari 200 ekor ternak sapi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dilaporkan terjangkit wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). Bahkan 10 ekor diantaranya dinyatakan mati lantaran kondisinya terus memburuk dan tidak dapat diselamatkan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani mengatakan bahwa kasus PMK meningkat secara signifikan sejak akhir Desember 2024 lalu.
“Pada minggu terakhir 2024 terdapat 79 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK. Semua telah diobati, tetapi angka kesembuhan belum mencapai 100 persen,” ujar Ririn kepada wartawan Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: Pastikan Sapi Bebas PMK, Barantin Pantau Instalasi Karantina di Tangerang
Lalu dari jumlah itu, 15 ekor sembuh, tiga ekor dipotong paksa, lima ekor dijual, 53 ekor masih sakit dan tiga ekor mati. Namun, jumlah kasus kembali melonjak pada awal 2025 yakni dengan tambahan 156 kasus baru. "Sebanyak sembilan ekor sembuh, dua dipotong paksa, enam dijual, tujuh mati, dan 132 masih sakit," terangnya.
Dengan demikian, total kasus PMK di Trenggalek mencapai 235 ekor, terdiri atas 24 ekor sembuh, lima dipotong paksa, 11 dijual, 185 ekor sakit serta 10 hewan dinyatakan mati.
Guna mencegah penyebaran PMK dikatakan Ririn pihaknya terus mengintensifkan edukasi untuk mencegah penyebaran PMK sembari menunggu distribusi vaksin dari Kementerian Pertanian dan pemerintah provinsi.
"Anggaran daerah untuk vaksinasi sangat terbatas, sehingga kami mengandalkan bantuan vaksin dari pemerintah pusat dan provinsi. Sementara itu, kami mengimbau peternak untuk melakukan vaksinasi mandiri jika memungkinkan," paparnya.
Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Pemkab Tangerang Vaksin Ratusan Sapi
Upaya lainnya yakni dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak di wilayah Trenggalek. Selain itu, peternak juga diimbau lebih selektif dalam membeli hewan ternak dengan memastikan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat veteriner, dan bukti vaksinasi.
"Peternak harus memastikan ternak yang dibeli tidak langsung disatukan dengan hewan lain. Pisahkan selama 14 hari di kandang terpisah untuk mencegah potensi penularan," tegasnya.