12 Kriteria Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH 2025, Buruan Cek!

Selasa 07 Jan 2025, 16:45 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH BPNT. (Sumber: Pinterest/Septyianmedia)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH BPNT. (Sumber: Pinterest/Septyianmedia)

Berarti nominal yang diterima adalah sebesar Rp200.000 untuk BPNT per bulan. Sedangkan besaran PKH adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  2. Balita 0-6 tahun: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  3. Anak SD: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun
  4. Anak SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun
  5. Anak SMA: Rp166.666 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun
  6. Lansia: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
  7. Penyandang Disabilitas: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Namun untuk pencairannya sendiri belum diketahui apakah disamaratakan  melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau masih ada yang melalui PT Pos Indonesia.

12 Krieria Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH

Berikut beberapa kriteria tidak layak terima saldo dana Bansos BPNT dan PKH:

  1. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Pemilik atau Pengurus Peusahaan
  5. Perangkat Desa Aktif
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
  8. Pernah menolak menerima bantuan
  9. Alamat peneima tidak ditemukan saat abantuan disalurkan
  10. Penerima tidak ditemukan atau pindah dari lokasi sebelumnya
  11. Penerima sudah meninggal dunia
  12. Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kriteria tidak layak menerima Bansos Kemensos, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah bantuan sosial dari pemerintah yang dicairkan tunai, bukan melalui dompet elektronik DANA.

Berita Terkait

Syarat Penerima Bansos PIP 2025

Selasa 07 Jan 2025, 15:51 WIB
undefined

News Update