MDS pun menjadi bulan-bulanan warga dan pengemudi ojol, sementara seorang temannya berhasil melarikan diri dengan motor yang sebelumnya mereka gunakan berboncengan.
“Motif kejadian ini karena salah sasaran yang tadi dikira korban dianggap orang yang dicari, ternyata bukan. Dalam kejadian ini saksi atau korban berinisial RI, berpangkat Brigadir merupakan anggota dari Polsek Mampang, yang kebetulan saat kejadian dalam posisi mau pulang ke rumah daerah Sumur Batu,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Curanmor Disertai Penodongan Senpi Terekam CCTV di Jalan Raya Setu - Bantargebang Bekasi
Menurut Kapolsek, peristiwa penodongan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WIB dini hari lalu.
Pelaku diduga sedang mabuk minuman keras saat melakukan penodongan.
"Hasil dari tes urine negatif (narkoba). Pada waktu melakukan penodongan pisau pelaku tengah mabuk minuman keras. Hal ini diperkuat dengan aroma mulut pelaku tercium bau alkohol," kata mantan Kapolsek Ciracas ini menerangkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDS dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polsek Kemayoran.
Dia dijerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa senjata tajam bukan di tempat dan peruntukannya.
"Barang bukti sejenis pisau dapur yang dibuat pelaku untuk menodong sudah disita penyidik," tutupn Kompol Agung.