Polisi Sebut Pengelola Hotel Aruss Semarang Dibentuk Sindikat Judol

Senin 06 Jan 2025, 14:15 WIB
Konferensi pers penyitaan Hotel Aruss Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang mafia judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers penyitaan Hotel Aruss Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang mafia judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dia menegaskan tindak pidana judol telah banyak menimbulkan dampak buruk, terutama bagi para pemain.

"Kita fokus ke TPPU-nya. Nanti ditindak pidana asal akan dirilis secara khusus oleh dirsiber. Untuk TPPU-nya kita fokus untuk masalah penyitaan asetnya saja," kata Helfi.

Berita Terkait

News Update