Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan rinciannya sebagai berikut.
- Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar resmi sebagai KPM di DTKS
- Berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu
Bantuan dari program BPNT 2024 dilakukan secara bertahap yang terbagi menjadi enam tahap yang masuk ke rekening KKS atau melalui kantor pos.
Proses Pencairan Dana Bantuan
KPM yang memiliki rekening KKS bisa menerima bantuan melalui Bank Himbara yang sudah bekerja sama seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Namun, untuk KPM yang belum memiliki rekening KKS, maka pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat.