Kopi Pagi: Lemah Kaderisasi, Akan Terelimininasi

Senin 06 Jan 2025, 08:01 WIB
Kopi Pagi: Lemah Kaderisasi, Akan Terelimininasi. (Poskota)

Kopi Pagi: Lemah Kaderisasi, Akan Terelimininasi. (Poskota)

Syarat ambang batas dimaksud sebelumnya diatur dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang oleh MK dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis (2/1/20254), MK juga menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Banyak pihak berpendapat, penghapusan syarat ambang batas ini sebagai bentuk kemenangan rakyat, akan lebih berdaulat dalam menentukan para pemimpin negerinya.

Menjadi langkah maju memperkuat demokrasi yang  tidak lagi tersandera oleh berbagai kepentingan yang melingkupinya. Meski ada sejumlah pihak yang mengkhawatirkan potensi meningkatnya polarisasi politik akibat bertambahnya jumlah calon yang akan ikut kontestasi pilpres.

Lepas dari beragam pendapat yang mencuat, dengan penghapusan ambang batas dimaksud, pilpres akan semakin kompetitif dan beragam karena membuka peluang lebih besar bagi setiap parpol mengajukan kader terbaiknya ikut kontestasi.

Ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena daya tarik kandidat capres-cawapres yang lebih banyak pilihan alternatifnya.

Sejalan dengan itu, menuntut pelembagaan parpol yang semakin kuat agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal terutama dalam proses kaderisasi.

Lebih sehat dan demokratis dalam uji prestasi dan kaderisasi serta menyeleksi kandidat pejabat publik, termasuk capres – cawapres.

Diharapkan parpol dapat menampilkan kandidat yang sesuai aspirasi dan harapan rakyat, bukan memenuhi hasrat kerabat menjadi pejabat.  

Diyakini parpol yang tidak memihak kepentingan rakyat, dalam pemilu akan terhempas karena perolehan suara tidak memenuhi syarat ambang batas.

Dengan kata lain, aturan ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai uji publik, sejauh mana parpol memperkuat pondasi perjuangannya mewujudkan keberpihakan kepada rakyat.

Tidak hanya secara sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi rakyat, juga mampu menghadirkan pemimpin yang lahir dari ‘rahim rakyat’, pemimpin yang akan membawa kemajuan dan kejayaan negeri, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Berita Terkait

Kopi Pagi: Kikis Ego Kelompok

Senin 16 Des 2024, 07:59 WIB
undefined

Kopi Pagi: Bersama Dalam Kesetaraan

Kamis 19 Des 2024, 08:01 WIB
undefined

Kopi Pagi: Awali dengan Senyuman

Kamis 02 Jan 2025, 07:59 WIB
undefined

News Update