Daftar Bantuan Sosial yang Telah Tersalurkan pada Januari 2025, Apa Saja yang Bisa Didapatkan?

Senin 06 Jan 2025, 12:26 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Selain bantuan pangan, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA.

Diskon ini berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025. Pelanggan yang memenuhi syarat, seperti pelanggan dengan daya 450, 900, dan 1300 VA, akan mendapatkan pemotongan biaya tagihan listrik hingga 50 persen.

Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung berlaku pada pembelian token listrik, sementara pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan otomatis pada tagihan mereka bulan depan.

Bantuan untuk UMKM dan Pajak Penghasilan Karyawan

Pemerintah juga memberikan insentif besar untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mulai 2025, UMKM ini akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final.

Pajak Penghasilan Karyawan

Sementara itu, karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan juga akan mendapatkan keringanan pajak karena pemerintah akan menanggung pajak penghasilan mereka selama beberapa bulan ke depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli serta stabilitas ekonomi.

Bantuan Sosial Reguler PKH dan BPNT

Selain bantuan pangan dan diskon listrik, bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga terus disalurkan pada 2025.

Pada tahun ini, bantuan BPNT akan disalurkan setiap bulan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi keluarga penerima PKH, bantuan akan terus diterima secara berkala untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar.

Dengan berbagai bantuan sosial yang telah tersalurkan pada awal tahun 2025, masyarakat yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan berbagai manfaat yang dapat membantu perekonomian keluarga dan meringankan beban hidup.

Pastikan Anda mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat dan segera mengakses bantuan yang tersedia.

Berita Terkait

News Update