Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Januari 2025

Senin 06 Jan 2025, 05:22 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Cimahi (Sumber: Polda Jabar)

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Cimahi (Sumber: Polda Jabar)

Bagi warga sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling Polres Cimahi dengan biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Namun, untuk registrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Cimahi yang melayani Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dicoba dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin 6 Januari 2025 Beserta Biayanya

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

7. PENDAFTARAN perpanjangan sim hari SENIN s/d KAMIS dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Proses Pengurusan SIM Keliling Cimahi

Berita Terkait

News Update