KPM yang mengundurkan diri atau telah lulus dari program PKH dan BPNT atau yang memenuhi kriteria Graduasi Sejahtera, yakni sudah mencapai taraf ekonomi lebih baik, juga akan dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahun 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa program bantuan sosial bertujuan untuk mendukung keluarga yang benar-benar membutuhkan dan sudah mencapainya tidak lagi mendapatkan bantuan.
3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid
Salah satu faktor yang dapat menyebabkan pemutusan bantuan sosial adalah adanya data anomali atau tidak valid.
Jika terdapat ketidakcocokan antara data yang terdaftar di sistem dan kondisi penerima bantuan yang sebenarnya, maka KPM tersebut berisiko tidak mendapatkan bantuan pada tahun 2025.
Data yang tidak valid dapat terjadi jika ada kesalahan penulisan pada NIK, data keluarga, atau kesalahan lainnya.
Jadi, sangat penting untuk memeriksa kembali kebenaran data yang tercatat, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar Anda tetap bisa menikmati manfaat dari bantuan sosial.
4. KPM dengan Data yang Tidak Padan dengan Data Dukcapil
Pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah melibatkan verifikasi antara data yang tercatat di sistem penerima bantuan dan data yang ada di Dukcapil (Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Jika data yang terdaftar pada KPM tidak cocok atau tidak padan dengan data Dukcapil, maka KPM tersebut tidak dapat menerima bantuan sosial pada tahun 2025.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan mendapatkan bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.
Apabila Anda merasa ada ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan dengan menghubungi instansi terkait.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Selain itu, proses verifikasi kelayakan penerima manfaat merupakan langkah krusial dalam memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran.
KPM yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi kelayakan akan kesulitan menerima bantuan sosial pada tahun 2025.