4 Syarat untuk Dapatkan Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 dari Subsidi Pemerintah, Cek di Sini!

Senin 06 Jan 2025, 17:35 WIB
Simak empat syarat untuik dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 dari Pemerintah.(Poskota/Shandra Dwita)

Simak empat syarat untuik dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 dari Pemerintah.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan saldo dana bantuan pangan non tunai (BPNT) 2025 sebesar Rp400.000 untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

Saldo dana bansos ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang membutuhkan. Namun, sebelum menerima bantuan, ada 4 syarat utama yang wajib dipenuhi. Penasaran apa saja syaratnya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Dana bansos BPNT tahap satu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bansos kepada masyarakat.

Selain membantu daya beli, saldo dana gratis dari Pemerintah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima.

Namun, untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, pemerintah menetapkan berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Selamat! NIK e-KTP Anda Terverikasi sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 6 2024, Cek Faktanya di Sini!

Bansos BPNT ini merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga miskin dan rentan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat (KPM). Simak informasinya di bawah sini!

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

1. Terdaftar di DTKS

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Terdata di SIKS-NG

Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.

3. Lolos Verifikasi Rekening

Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.

4. Undangan Pencairan

Berita Terkait

News Update