Syarat utamanya adalah NIK e-KTP mereka harus terdata sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Dilansir dari instagram resmi Kementeria Sosial, pada 2025 pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk mengambil data penerima bansos.
Jika lansia dan disabilitas tercatat dalam desil 1 dan 2, yaitu masyarakat dengan tingkat kesejahteraan di bawah 20 persen, mereka berkesempatan untuk menerima bansos.
Cara Daftar Bansos
Sejauh ini tidak ada informasi baru mengenai cara daftar bansos meskipun sumber data berbeda. Jadi masyarakat bisa mendaftar melalui kantor kelurahan maupun aplikasi cek bansos seperti biasa.
1. Melalui Kantor Desa
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KTP setiap keluarga dan surat pengantar dari RT/RW
- Tunggu informasi mengenai status pendaftaran Anda dari mereka
- Petugas desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Masukkan data KTP dan KK untuk membuat akun
- Verifikasi identitas
- Pilih menu Daftar Usulan
- Masukkan data keluarga
- Masukkan dokumen pendukung seperti foto rumah
- Pilih jenis bansos yang ingin diajukan
Tunggu hingga proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat berhasil dilakukan. Jika lansia atau disabilitas terdata sebagai penerima bansos biasanya akan terbit surat pemberitahuan pada mereka. Semoga informasi ini bermanfaat.