Lebih lanjut, Djoko menyebut, truk bermuatan berat harusnya dihentikan atau ditilang sebelum masuk gerbang tol guna mengurangi risiko kecelakaan.
Namun mengurangi pelanggaran truk bermuatan berat bukan hanya kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian, tetapi pengusaha angkutan.
"Muatan berlebihan resikonya tertinggi rem blong, hilang kendali itu sangat berbahaya. Muatan berat lebihi kapasitas juga dampaknya bisa mempengaruhi kinerja sistem rem kendaraan," ujarnya.