Tahun 2025, data penerima BPNT disesuaikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) yang dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Apa yang berubah?
- Data DTSE menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Hanya KPM yang memenuhi kriteria miskin atau miskin ekstrem yang akan tetap terdaftar.
- Jika KPM sebelumnya menerima bantuan tetapi tidak lagi terdata di DTSE, berarti sudah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Penyesuaian Nominal BPNT
Nominal BPNT yang diterima oleh KPM tahun ini memang lebih kecil per tahapnya, tetapi total bantuan yang diberikan tetap sama dalam satu tahun.
Perhitungan bantuan BPNT tahun 2025:
- Nominal per bulan: Rp200.000
- Jumlah pencairan: 12 kali
- Total bantuan dalam setahun: Rp2.400.000
Meskipun nominal per tahap lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, pencairan bulanan memberikan manfaat berupa kejelasan jadwal pencairan dan pengelolaan kebutuhan yang lebih rutin.
Perubahan skema BPNT tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
KPM diimbau untuk memahami perubahan ini, segera mengurus KKS Merah Putih jika belum memilikinya, dan memanfaatkan jalur resmi jika ada keberatan terkait data penerima.