Masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak PKB secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Untuk dapat mengakses aplikasi ini, perlu mendaftar terlebih dahulu menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).
Data NIK KTP tersebut digunakan untuk memverifikasi, bahwa nama pemilik kendaraan identitasnya sama.
Baca Juga: 8 Gaya Hidup Frugal Living untuk Mengatasi Masalah Kenaikan Pajak 12 Persen
Berikut ini cara cek pajak PKB di aplikasi Samsat, antara lain:
- Buka aplikasi Signal di ponsel Anda, jika belum punya unduh di Play Store dan App Store lalu lakukan registrasi dengan data NIK KTP
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu ’NRKB’ atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Kemudian klik ‘Lanjut’
- Nantinya akan muncul informasi seputar pajak kendaraan serta sejumlah biaya lain yang harus dibayar termasuk ospen
Itulah informasi terbaru terkait pajak kendaraan bermotor dan cara mengecek PKB secara online.