Gunakan NIK KTP untuk Terima Bansos 2025, Begini Cara Daftarnya!

Minggu 05 Jan 2025, 20:14 WIB
Gunakan NIK KTP untuk Terima Bansos 2025, Begini Cara Daftarnya! (Sumber: pexels/WonderfullBali/Edited Dadan Tritana)

Gunakan NIK KTP untuk Terima Bansos 2025, Begini Cara Daftarnya! (Sumber: pexels/WonderfullBali/Edited Dadan Tritana)

Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:

·       Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

·       Masukkan NIK di kolom yang tersedia

·       Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda

Baca Juga: Kenali Syarat Jadi Penerima Bansos PKH BPNT Cair Kembali Tahun 2025, Periksa di Sini!

2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.

Berikut cara untuk mendaftar secara offline:

·       Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

·       Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

·       Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.

·       Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.

Berikut cara untuk mendaftar secara online:

Berita Terkait
News Update