Update Bantuan PKH 2025, Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sabtu 04 Jan 2025, 20:45 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Pada tahun 2025, terdapat beberapa pembaruan terkait syarat dan pencairan bantuan PKH yang perlu diketahui oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Status Penerima Dana Bansos BPNT Januari 2025 Lewat Website Kemensos, Intip Caranya!

Syarat Penerima PKH di Tahun 2025

Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, untuk dapat menerima bantuan PKH di tahun 2025, keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi salah satu dari 8 kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda, yang disalurkan dalam bentuk uang tunai setiap tiga bulan atau dua bulan sekali. Berikut adalah delapan kategori yang dapat memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH:

  1. Ibu Hamil

    • Keluarga yang memiliki ibu hamil dalam keluarga dapat menerima bantuan PKH dengan nominal Rp750.000 setiap tiga bulan. Untuk yang cair dua bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp500.000. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung ibu hamil dalam menjaga kesehatan selama masa kehamilan.
  2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

    • Keluarga yang memiliki anak di usia dini, yaitu antara 0 hingga 6 tahun, dapat menerima bantuan sebesar Rp500.000 setiap dua bulan. Anak usia dini membutuhkan perhatian ekstra dalam hal gizi dan kesehatan, sehingga bantuan ini sangat penting.
  3. Anak Sekolah (SD, SMP, dan SMA)

    • Keluarga dengan anak yang bersekolah dari jenjang SD hingga SMA juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuannya adalah sebagai berikut:

      • SD: Rp225.000 setiap tiga bulan
      • SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan
      • SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan
  4. Disabilitas Berat

    • Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi mereka yang memerlukan perawatan intensif.
  5. Lansia (60 Tahun ke Atas)

    • Bagi keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas, bantuan PKH yang diterima adalah sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  6. Korban Pelanggaran HAM Berat

    • Kategori terbaru dalam PKH adalah keluarga yang merupakan korban pelanggaran HAM berat. Mereka berhak menerima bantuan yang cukup besar, yaitu sekitar Rp2.700.000 setiap tiga bulan.

Cara Pencairan Bantuan PKH

Bantuan PKH 2025 dapat dicairkan melalui dua cara utama, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pos. Proses pencairan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.

Pencairan bantuan biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun ada kemungkinan untuk beberapa kategori tertentu, seperti ibu hamil atau anak usia dini, pencairan dilakukan dua bulan sekali.

Untuk memastikan pencairan bantuan berjalan lancar, keluarga penerima manfaat (KPM) disarankan untuk memeriksa status bantuan mereka secara berkala melalui platform yang disediakan oleh pemerintah, seperti aplikasi cek bansos

Pentingnya PKH Bagi Keluarga Miskin

Program Keluarga Harapan memiliki dampak yang signifikan bagi keluarga miskin di Indonesia.

Berita Terkait
News Update