SELAMAT! NISN Siswa Ini Tercatat di Data Jadi Penerima Bansos PIP 2025, Dapat Uang Subsidi dari Pemerintah

Sabtu 04 Jan 2025, 12:58 WIB
Penyaluran PIP tahap 3 berlanjut ke Januari 2024. (pip/edited Dadan)

Penyaluran PIP tahap 3 berlanjut ke Januari 2024. (pip/edited Dadan)

Jika data-data siswa terverifikasi dan ada di daftar penerima bantuan, maka peserta bisa menunggu penyaluran dana dari pemerintah. Apabila peserta sudah menerima dana subsidi, maka bisa langsung mencairkannya jadi uang tunai menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cara Cek Penerima PIP

Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantun ini atau tidak, maka bisa langsung melakukan pengecekan.

Cara mengecek status penerima PIP pun sangat lah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut panduan lengkap cara cek penerima dana bantuan PIP termin 3 yang akan segera cair ke rekening.

  • Masuk ke situs resmi http://pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan NISN dan NIK Anda
  • Selanjutnya, klik tombol Cari
  • Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud

Kriteria Penerima PIP

Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.

Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar
  • Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secara ekonomi
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Peserta pendidikan non formal
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).

Nominal bantuan PIP

Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

SD/MI/Sederajat:

  • Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
  • Kelas 6: Rp225.000/ tahun

SMP/MTS/Sederajat:

  • Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
  • Kelas 9: Rp375.000

SMA/MA/Sederajat:

  • Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
  • Kelas 12: Rp900.000

Demikian informasi mengenai pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk seluruh peserta didik yang terdaftar dan memenuhi kriteria jadi penerima.

Berita Terkait

News Update