Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Siap Cair ke Pemilik NIK e-KTP Tervalidasi, Cek Tahapan Pencairan Dana via Rekening KKS!

Sabtu 04 Jan 2025, 20:31 WIB
ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNTuntuk pemilik NIK e-KTP tervalidasi. (kemensos)

ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNTuntuk pemilik NIK e-KTP tervalidasi. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025 siap cair bagi pemilik Nomor Induk kependudukan (NIK) e-KTP yang telah tervalidasi.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan saldo dana bansos tahap pertama ini diprediksi akan berlangsung pada bulan Januari 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses pencairan saldo dana bansos PKH maupun BPNT itu sendiri dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan Pemerintah agar dapat berjalan dengan lancar.

Melalui beberapa tahapan yang ketat dan terstruktur, dana bansos akan dicairkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tervalidasi.

Meskipun jadwal pencairan telah diperkirakan, KPM tetap disarankan untuk memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.

Baca Juga: NIK KTP Anda Belum Menerima Saldo Dana Rp400.000 atau Rp1.200.000 dari Bansos BPNT yang Disalurkan Melalui KKS? Pencairan Dilanjutkan Hingga 2025 Cek Selengkapnya!

Tahapan Proses Pencairan

Setiap KPM harus melewati beberapa langkah administratif sebelum dana bansos dapat dicairkan. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 2025.

1. Verifikasi Data KPM

Proses pertama yang dilakukan adalah verifikasi data KPM PKH dan BPNT oleh pihak pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah penerima bantuan benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam verifikasi ini Kementerian Sosial (Kemensos) dan pihak terkait yang bertanggung jawab dalam proses seleksi data penerima bantuan.

Jika data KPM sudah terverifikasi dan dinyatakan valid, maka KPM berhak menerima saldo dana bansos tahap 1.

Setelah data dinyatakan valid, maka keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

2. Surat Perintah Membayar (SPM)

Berita Terkait

News Update