Perampok Bercelurit di Tol Plumpang Ternyata Residivis Kelapa Gading

Sabtu 04 Jan 2025, 19:26 WIB
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menunjukan celurit dan pakaian para pelaku saat kejadian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Januari 2024. (Sumber: Dok Polres Jakarta Utara)

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menunjukan celurit dan pakaian para pelaku saat kejadian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Januari 2024. (Sumber: Dok Polres Jakarta Utara)

Selain itu, korban pengendara Grand Max mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan, sedangkan pengemudi pick-up mengalami lecet pada jari tangannya.

Atas perbuatannya, pelaku MAS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Berita Terkait

News Update