Selain itu, korban pengendara Grand Max mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan, sedangkan pengemudi pick-up mengalami lecet pada jari tangannya.
Atas perbuatannya, pelaku MAS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” katanya.