Pemilik NIK KTP ini Terdaftar Jadi Penerima Dana Bantuan dari Pemerintah, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Sabtu 04 Jan 2025, 19:16 WIB
Ilustrasi uang dari bansos pemerintah. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos pemerintah. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Diberikan kepada KPM yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Jika Anda memenuhi syarat di atas dan sudah dinyatakan lolos verifikasi serta berhak menjadi penerima bansos, cek status dan jadwal pencairan saldo dana secara rutin dan ikuti prosedurnya dengan benar.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DTKS dan dibagikan dua bulan sekali.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Kemenko PMK.

Itulah informasi mengenai syarat penerima bansos dan dana bansos apa saja yang akan disalurkan pada 2025 ini. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update