POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengumumkan perubahan penting terkait pencairan bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Informasi resmi ini telah disampaikan melalui akun resmi Kementerian Sosial dan channel YouTube Pendamping sosial.
Salah satu poin utama adalah percepatan pencairan bansos serta perubahan mekanisme penyaluran yang diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
Perubahan Penyaluran Bantuan Sosial
Untuk program bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program sembako, rencananya akan disalurkan setiap bulan sekali mulai Januari 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan mengikuti skema pencairan bulanan yang sama.
Jika bansos PKH benar disalurkan setiap bulan, maka jumlah yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibagi sesuai indeks bantuan masing-masing komponen.
Berikut rincian nominal bantuan per komponen untuk tahun 2025:
Indeks Bantuan Sosial PKH per Tahun (2024 - 2025)
1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
- Rp3.000.000 per tahun (hanya untuk kehamilan kedua dan anak kelahiran kedua).
2. Anak Sekolah
- SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
3. Disabilitas Berat dan Lansia (di atas 70 tahun)
- Rp2.400.000 per tahun.