Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk menerima bansos PKH.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial atau Data Tunggal Sosial Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Berpenghasilan rendah atau tergolong anggota keluarga kurang mampu
- Tidak menerima bansos lain secara bersamaan
- Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
Demikian informasi mengenai bansos PKH yang disalurkan kepada KPM apabila memenuhi syarat.
Dislclaimer: Pencairan bansos PKH dilakukan ke KKS sesuai bank penyalur masing-masing, bukan via e-wallet seperti DANA, OVO, dan lain sebagainya.