Untuk siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024, berikut detail jumlah bantuan yang akan diterima
- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 (kelas VI) atau Rp450.000 (kelas I-V).
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp375.000 (kelas IX) atau Rp750.000 (kelas VII-VIII).
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 (kelas XII) atau Rp1.800.000 (kelas X-XI).
Setelah lakukan pengecekan bantuan PIP dan Anda berhak menerima saldo dana bantuan tersebut, cairkan dananya dengan cara berikut ini:
- Bagi Anda yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa lakukan cara ini.
- Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
- Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan menginstruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
- Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskan nama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
- Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Sementara untuk yang telah memili KIP sebelumnya, maka berikut cara pencairannya:
- Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
- Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
- Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Itulah informasi mengenali dana PIP, simak informasi selengkapnya di website resmi dan media sosial Kemendikbud serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.