Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis 2 Januari 2025.
Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis 2 Januari 2025.
Setelah mengamankan, Malvino juga ternyata melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.
Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang kala itu terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” bebernya.