Bagi KPM lainnya yang masih belum menerima bantuan hingga saat ini diharapkan terus menantikan informasi terbaru dan mengecek rekeningnya
Cara Cek Penerima Bansos
Seperti yang telah disebutkan di atas, untuk menjadi penerima bansos masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
Jika masyarakat sudah terverifikasi dan tervalidasi menjadi penerima bansos, maka masyarakat berhak atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera memastikan apakah dirinya terdata sebagai penerima bansos. Dengan begitu, ia bisa langsung mengecek ke rekening KKS untuk melihat pencairan dari pemerintah.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek penerima dana bansos PKH menggunakan NIK KTP. Berikut panduan lengkapnya untuk Anda.
1. Cek Penerima Bansos via Website Kemensos
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melihat kepesertaan bansos, yakni dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut tutorialnya.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
2. Cek Penerima Bansos via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam melihat status penerimaan bansos.
Berdasarkan informasi yang tercantum di deskripsi yang terdapat di Play Store, aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat kepesertaan bansos, termasuk bansos PKH dan BPNT.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan namanya untuk jadi penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi ini.
Berikut panduan lengkap cara cek penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Pasang aplikasi Cek Bansos
- Setelah itu buat akun baru
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan juga alamat sesuai KTP
- Tambahkan juga nomor ponsel dan alamat email
- Buat kata sandi
- Kemudian, unggah foto selfie sambil memegang KTP
- Setelah itu, buat akun baru
- Jika dinilai layak, maka masyarakat akan diberikan username untuk mengakses aplikasi ini
- Selanjutnya, masukkan username dan kata sandi
- Lalu, tekan menu pencarian dan isi data penerima untuk melihat informasi terkait