POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial memberikan saldo dana gratis Rp400.000 via subsidi Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Penyaluran mulai dari tahap pertama alokasi Januari-Februari 2025 untuk Anda sebagai masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.
Bantuan Sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE yang mulai tahun 2025 ini menjadi acuan untuk melihat data penerima manfaat.
Dengan adanya penyaluran ini, pemerintah berharap dapat membantu kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat naiknya harga bahan pokok di pasaran.
Pencairannya akan disalurkan kepada masyarakat berupa uang tunai dengan total dana yang bisa diterima dalam periode satu tahun mencapai Rp2.400.000.
Penyaluran BPNT dalam satu tahun terbagi menjadi enam tahap atau setiap du bulan sekali. Lebih lanjut, KPM akan mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp200.000 per bulan atau setidaknya Rp400.00 setiap tahapnya pada tahun 2025 ini.
Dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI atau melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Saat ini untuk proses pencairan BPNT memasuki tahap penyaluran yang pertama di awal tahun 2025 dan akan disalurkan dalam waktu dekat.
Sebelum pencairan bantuan, data penerima akan dilakukan pengecekan secara online melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.
Terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib untuk dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah melalui program BPNT. Simak persyaratannya di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.