POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ayo segera cek syarat pendaftarannya di sini.
Karena bukan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP saja yang harus dipersiapkan, masih ada syarat lainnya yang mesti Anda siapkan.
Perlu diketahui bahwa untuk terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda tentunya harus mengumpulkan setiap syarat kemudian daftar apabila Anda sesuai dengan syarat.
Dengan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), maka siap-siap saldo dana bansos akan disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bansos PKH BPNT 2025 dengan Mudah, Berikut Rinciannya!
Seperti yang diketahui bahwa dana bansos PKH ini disalurkan melalui empat tahap atau tiga bulan sekali.
Adapun nominal dana yang didapatkan tergantung dengan kategori yang diusulkan.
Di bansos ini terdapat tujuh kategori yang memiliki dana bansos yang berbeda-beda. Misalnya untuk kategori ibu hamil, akan mendapatkan dana Rp750.000 setiap tahapnya.
Jika Anda mau terdaftar sebagai penerima bansos, silahkan cek persyaratan pendaftarannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran Bansos PKH
Dilansir dari Kemensos, yuk mari simak setiap persyaratan untuk mendaftar bansos PKH.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.