Terkait hal itu Bambang tidak menampik jika pemberian sanksi atas dasar orientasi seksual dianggap diskriminatif. Namun dia menegaskan bahwa institusi kepolisian juga memiliki norma-norma yang harus ditegakkan.
"Perilaku seks menyimpang yang pasti tidak sesuai dengan norma-norma yang dianut kepolisian saat ini," ucap dia.
Selanjutnya sebagai langkah antisipasi ke depannya agar tidak ada lagi personel terlibat LGBT di Korps Bhayangkara, kata Bambang peran pengawasan perlu ditegakkan.
Menurutnya, peran pengawasan melekat tersebut sudah diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022.
"Peran pengawasan atasan itu wajib dilakukan untuk mengawasi masing-masing perilaku anggotanya, termasuk perilaku seks menyimpang," ujarnya.