Penerapan DTSE! Begini Mekanisme Baru Penyaluran Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Jumat 03 Jan 2025, 11:30 WIB
Penerapan mekanisme baru penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT 2025, DTKS digantikannya oleh DTSE.  (Foto: edit Poskota)

Penerapan mekanisme baru penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT 2025, DTKS digantikannya oleh DTSE. (Foto: edit Poskota)

Data ini akan menjadi acuan untuk menyesuaikan penyaluran bantuan sosial di masa mendatang.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT 2025 Segera Dicairkan Pemerintah, KPM Diminta Siapkan KKS Merah Putih

Dua Jalur Pengajuan Masukan

Kemensos menyediakan dua jalur bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait dinamika data penerima manfaat:

  1. Jalur Resmi: Masyarakat dapat mengajukan masukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke dinas sosial kabupaten/kota, dan diteruskan ke Kementerian Sosial.
  2. Jalur Partisipasi: Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial akan dilakukan berdasarkan data yang telah dikonsolidasikan.

Data penerima manfaat bersifat dinamis, dan pihak Kemensos terus mengantisipasi perubahan untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: 3 Jenis Bansos Subsidi Tahun 2025 Cair Bulan Ini, Cek di Sini Siapa Saja yang Akan Terima Bantuan

Untuk saat ini hal yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan data dari NIK, KTP dan KK telah masuk komponen sebagai penerima manfaat serta layak untuk menerima bantuan.

Semua kebijakan terkait bantuan sosial ini akan mengikuti hasil pemutakhiran data dari BPS.

Dengan pendekatan ini, diharapkan program perlindungan sosial dan jaminan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti proses yang telah disediakan jika ingin memberikan masukan atau klarifikasi terkait status mereka sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update