Pelaku Penembakan Tol Tangerang-Merak Gunakan Peluru Kaliber 9mm, Siapakah Pengguna Jenis Peluru Ini?

Jumat 03 Jan 2025, 15:16 WIB
Ilustrasi peluru kaliber 9mm. (Sumber: Unsplash/Timothy Dykes)

Ilustrasi peluru kaliber 9mm. (Sumber: Unsplash/Timothy Dykes)

POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak beserta dengan jenis peluru yang digunakan.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025 pada pukul 03.00 WIB.

Dari hasil uji balistik, diketahui senjata api (senpi) yang digunakan berjenis pistol dengan peluru kaliber 9mm bermerek Luger.

“Kami hanya bisa sampaikan, senjatanya pistol dan yang pasti bukan airsoft gun. Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti lima selongsong peluru kaliber 9mm merek Luger,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

Baca Juga: Detail Kronologi Insiden dan Fakta-Fakta Mencengangkan dalam Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Purbawa pun memastikan bahwa penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak ini kaitannya dengan bisnis rental mobil.

Pihak kepolisian pun menurunkan tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf untuk mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap serta menangkap para pelaku.

“Ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, dari empat terduga sudah ada beberapa yang teridentifikasi,” ucap Purbawa.

Baca Juga: Bos Rental Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Polisi Periksa Penyewa Mobil

Siapakah yang Diizinkan Menggunakan Peluru Kaliber 9mm di Indonesia?

Di Indonesia, kepemilikan senjata api (senpi) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015  tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik untuk Kepentingan Bela Diri.

Dalam aturan tersebut terdapat 17 poin yang mengatur syarat kepemilikan dan penggunaan senpi, beberapa di antaranya ialah:

  • Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
  • Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
  • Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
Berita Terkait
News Update