NIK KTP Anda Bisa Dipakai Daftar Pencairan Dana Gratis Rp1,2 Juta dari BPUM, Begini Caranya

Jumat 03 Jan 2025, 14:43 WIB
cek pencairan dana gratis Rp1,2 juta program BPUM dari pemerintah. (Foto: Iqbalstock)

cek pencairan dana gratis Rp1,2 juta program BPUM dari pemerintah. (Foto: Iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat para pelaku UMKM bisa mendapatkan modal tambahan dengan mendaftar program BPUM pemerintah, klaim dana gratis Rp1,2 juta untuk masing-masing KPM.

Di tahun 2025 kemungkinan program BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) akan kembali tersedia untuk masyarakat.

Para pelaku UMKM tentunya bisa mendaftarkan diri pada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 juta per orang.

Pencairan dana bantuan ini hanya cair sekali dan diharapkan masyarakat yang disetujui menjadi penerima BPUM akan mendapat penyaluran saldo melalui bank terdaftar yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, Mandiri, BNI, atau bank-bank lain yang terdaftar.

Baca Juga: Cairkan Saldo Dana KUR BRI Rp10 Juta, Siapkan E-KTP dan KK Anda

Daftar BPUM Cair Dana Gratis Rp1,2 juta

Nah program BPUM atau Bantuan Usaha Produktif Mikro ini diberikan sebagai tambahan modal, dimana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha.

Misalnya penerima BLT dapat menggunakan dana yang didapatkan sebagai modal kerja, pembelian bahan baku, dan lainnya dalam upaya pengembangan usaha.

Program ini pertama kali muncul pada masa pandemi Covid-19 untuk bisa menstabilkan industri rumahan, terutama dalam permodalan.

Pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung di dinas koperasi setempat dan jika jika berhasil lolo verifikasi, Anda bisa mendapatkan dana gratis Rp1,2 juta untuk biaya permodalan usaha.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp400.000 Susulan dari BPNT Tahap 6 via Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini

Syarat dan Dokumen Pendukung untuk Daftar BLT UMKM

Penting bagi masyarakat memperhatikan ini, pasalnya tidak semua pelaku usaha dinyatakan berhak menerima pencairan dana.

Berita Terkait

News Update