NIK eKTP Anda Berpotensi Tercantum di Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Jika Penuhi Kriteria Ini!

Jumat 03 Jan 2025, 12:23 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH (Foto: Pixabay/Pixabay)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH (Foto: Pixabay/Pixabay)

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2024, termasuk metode pencairannya apakah disamaratakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.

Namun jika berkaca pada tahun sebelumnya, bantuan diprediksi cair antara 2 atau 3 bulan sekali dengan nominal berikut ini.

Besaran Saldo Dana Bansos PKH Alokasi 2 Bulan

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Korban Pelanggaran HAM: Rp1.8000.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun

Besaran Saldo Dana Bansos PKH Alokasi 3 Bulan

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Korban Pelanggaran HAM: Rp2.700.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun

Syarat Penerima Bansos PKH

Syarat lainnya agar Anda dapat menerima saldo dana bansos adalah NIK eKTP, nama, serta identitasnya harus tercantum di daftar penerima bansos seperti DTSE atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Identitas akan tercantum apabila Anda dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH dengan kriteria berikut:

  1. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
  5. Bukan Perangkat Desa Aktif
  6. Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Belum menerima bantuan dari instansi lain
  8. Tidak pernah menolak menerima bantuan
  9. Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
  10. Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
  11. Penerima masih hidup
  12. Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait saldo dana bansos PKH 2025.

DISCLAIMER: Belum ada informasi pencairan bansos PKH di SIKS-NG. Namun pemilik NIK eKTP yang menerima bantuan pada 2024 masih berpotensi mendapatkan bantuan.

Perlu dicatat bahwa bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di DTSE dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG.

Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada bantuan dari pemerintah, bukan yang cair ke dompet elektronik DANA.

Berita Terkait

News Update