Meski berada di luar negeri, mantan istri Sule itu tetap membawa fitnah tersebut ke ranah hukum agar memberikan efek jera terhadap netizen tersebut.
Nathalie telah menunjuk seorang kuasa hukum, Madha Besar Surya untuk membantunya memproses ke ranah hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hukumannya adalah pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Madha.