Namun, jika ingin dilakukan secara mandiri, silakan mengunjungi aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Ini memastikan bantuan hanya diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar di negara ini.
2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan
Keluarga yang ingin menerima bantuan sosial harus terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga berkebutuhan.
Status ini biasanya berdasarkan pendataan kelurahan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tidak disalurkan kepada pegawai pemerintah atau aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.
4. Tidak Pernah Menerima Bantuan Lain
Calon penerima bantuan PKH tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.