Dana Bansos BPNT Rp200.000 Mulai Disalurkan pada KPM dengan NIK KTP Terpilih Pemerintah Ini? Cek Selengkapnya

Jumat 03 Jan 2025, 23:10 WIB
Benarkah KPM dengan NIK KTP terpilih pemerintah ini mulai menerima dana bansos PKH tahap 1 Rp200.000? (Sumber: FB/Baiq Ana Heviana/Neni Nuraeni)

Benarkah KPM dengan NIK KTP terpilih pemerintah ini mulai menerima dana bansos PKH tahap 1 Rp200.000? (Sumber: FB/Baiq Ana Heviana/Neni Nuraeni)

Namun, jika ingin dilakukan secara mandiri, silakan mengunjungi aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Ini memastikan bantuan hanya diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar di negara ini.

2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan

Keluarga yang ingin menerima bantuan sosial harus terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga berkebutuhan.

Status ini biasanya berdasarkan pendataan kelurahan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bukan dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tidak disalurkan kepada pegawai pemerintah atau aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Belum Diterima Sebagian KPM Hingga Akhir 2024, Apakah Pencairan Dilanjutkan Tahun 2025?

4. Tidak Pernah Menerima Bantuan Lain

Calon penerima bantuan PKH tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.

5.Terdaftar di DTKS

Berita Terkait

News Update