• KPM tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
• KPM termasuk keluarga miskin.
• KPM bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
• KPM tidak bekerja sebagai guru yang terverifikasi.
• KPM tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
• KPM berpenghasilan di bawah standar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
• KPM bukan pengurus atau pemilik perusahaan.
• KPM tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.
KPM yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan.
Cara Cek Penerimaan Bansos BPNT
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos BPNT bulan Januari 2025:
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban seperti Google Chrome.
2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan yang terdaftar.