• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah diberikan pemerintah untuk peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.
Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah serta akreditas program studi perkuliahan:
- Klaster 1 Rp 800.000
- Klaster 2 Rp 950.000
- Klaster 3 Rp 1.100.000
- Klaster 4 Rp 1.250.000
- Klaster 5 Rp 1.400.000.
Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar BPNT 2025
Program PIP dengan KIP Kuliah akan secara otomatis diintegrasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai 2025.
Sehingga, kebijakan ini membuat siswa penerima PIP akan otomatis mendapatkan KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi melalui jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).