Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik hingga 50 Persen

Kamis 02 Jan 2025, 22:29 WIB
Cara dan syarat mendapatkan subsidi tarif listrik 50 persen. (Foto: Pinterest)

Cara dan syarat mendapatkan subsidi tarif listrik 50 persen. (Foto: Pinterest)

Bagi pelanggan prabayar, subsidi langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Sebagai contoh, jika kamu membeli token listrik seharga Rp100.000, KWH yang diterima bisa mencapai 125,9 KWH dengan diskon 50 persen, jauh lebih banyak dibandingkan biasanya yang hanya sekitar 63 KWH.

Namun, penting untuk selalu membeli token dari platform resmi atau penjual terpercaya. Hindari penawaran yang mencurigakan, seperti token listrik seharga Rp200.000 tetapi jumlah KWH-nya sama dengan harga normal. Ini bisa menjadi indikasi praktik penipuan.

Pelanggan Pascabayar

Untuk pelanggan pascabayar, subsidi ini akan secara otomatis mengurangi jumlah tagihan listrik di bulan berikutnya. Misalnya, pemakaian listrik pada bulan Januari akan mendapatkan potongan 50 persen pada tagihan bulan Februari.

Begitu pula pemakaian bulan Februari, tagihannya akan dipotong setengah saat pembayaran di bulan Maret. Sistem ini mempermudah pelanggan tanpa perlu pengajuan tambahan, sehingga manfaat subsidi bisa langsung dirasakan.

Batas Maksimal Subsidi

Diskon 50% berlaku untuk tagihan atau pembelian token hingga Rp600.000 per bulan. Jika Anda membeli lebih dari jumlah tersebut, subsidi hanya diterapkan pada Rp600.000 pertama. Misalnya:

  • Tagihan Rp1.000.000 > Diskon 50 persen hanya untuk Rp600.000 (bayar Rp300.000). Sisanya (Rp400.000) tetap dibayar penuh.

PLN mempermudah proses dengan digitalisasi sistem. Tidak perlu registrasi atau pendaftaran ulang, subsidi diterapkan otomatis jika Anda memenuhi kriteria.

Subsidi listrik 50 persen ini adalah peluang besar untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga. Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini dengan memahami syarat dan cara kerjanya.

Jika Anda memenuhi syarat, nikmati manfaatnya mulai sekarang hingga periode yang telah ditentukan.

Berita Terkait

News Update