Subsidi Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang di 2025, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis 02 Jan 2025, 14:14 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras 10 Kg di tahun 2025. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi penyaluran bansos beras 10 Kg di tahun 2025. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima bansos beras. Jika Anda memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini, maka Anda berkesempatan jadi penerima bantuan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg

Untuk mendaftarkan diri jadi penerima bansos beras ini, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh masyarakat.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store 
  2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
  3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
  4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
  5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
  6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
  7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
  8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
  11. Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos beras 10 Kg dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update