Sebelumnya, sidang kode etik itu sudah dilakukan kepada Kombes Pol Donald pada Selasa, 31 Desember 2024 dan sidang berlangsung hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan dan satu orang Kanit dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba ya putusannya PTDH,” katanya.
Baca Juga: Kadiv Propam Respons soal Viral 12 Nama Terduga Pelaku Pemerasan DWP: Aduh..
Sebelum pemberhentian itu, Donald terkena mutasi bersama puluhan personel Polri lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan DWP 2024.