Segera Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah Sebelum Masa Berlaku Habis

Kamis 02 Jan 2025, 06:50 WIB
Masyarakat bisa segera mengambil diskon tarif listrik 50 persen hingga Februari. (PLN)

Masyarakat bisa segera mengambil diskon tarif listrik 50 persen hingga Februari. (PLN)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mulai melaksanakan program diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan kepada masyarakat sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Subsidi tarif listrik ini menjadi salah satu program bantuan sosial yang cukup dinantikan oleh masyarakat.

Kendati demikian, subsidi ini diberikan secara terbatas. Tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkan potongan tarif 50 persen.

Pasalnya PLN menetapkan hanya pelanggan yang memiliki penggunaan listrik sebesar 2.200 VA ke bawah saja yang berhak mendapatkan potongan ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Terlampir Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Berdasarkan informasi dari situs resmi PLN, total ada sekitar 81,4 juta pelanggan yang tercatat berkesempatan mendapatkan potongan tarif listrik 50 persen.

"Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan (rumah tangga) PLN masuk kategori ini,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari website resmi PLN pada Kamis, 2 Januari 2025.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa program ini memiliki durasi yang sangat singkat, yakni hanya dari Januari-Februari 2025 saja.

Ole karena itu, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini bisa segera membayar tagihan atau beli token listrik untuk mendapatkan diskonnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa diskon sebesar 50 persen tersebut akan secara otomatis didapatkan oleh pelanggan pascabayar ketika membayar tagihan bulanan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon tersebut saat membeli token listrik di mana pun, mulai dari aplikasi PLN Mobile, e-commerce, ataupun ritel lainnya.

Berita Terkait
News Update