Saldo Dana Bansos PKH Bakal Cair pada 2025, Cek Syarat dan Kewajiban Penerima!

Kamis 02 Jan 2025, 11:29 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos BPNT dan PKH (Foto: Freepik/Freepik)

Ilustrasi saldo dana bansos BPNT dan PKH (Foto: Freepik/Freepik)

Patut diketahui bahwa tidak semua keluarga yang tergolong miskin menerima bantuan tersebut, mengingat ada syarat tertentu agar dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfat (KPM).

Salah satu syarat tersebut adalah keluarga Anda harus memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos dan memiliki komponen yang telah ditetapkan tersebut.

Apabila sudah memenuhi syarat dan tercantum sebagai penerima bansos PKH di SIKS-NG, maka keluarga Anda harus memenuhi kewajiban seperti berikut:

  1. Komponen ibu hamil dan balita 0-6 tahun yang belum bersekolah wajib memeriksa kesehatan di fasilitas atau layanan kesehatan
  2. Anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun wajib mengikuti kegiatan belajar aktif dan terdaftar dalam dapodik
  3. Lansia dan penyandang disabilitas wajib hadir dalam pertemuan kelompok P2KS setiap bulan

Kriteria Layak sebagai Penerima Bansos Kemensos

Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, ada beberpa kriteria penerima bansos PkH agar bantuan dikirimkan dengan tepat sasaran, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
  5. Bukan Perangkat Desa Aktif
  6. Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Belum menerima bantuan dari instansi lain
  8. Tidak pernah menolak menerima bantuan
  9. Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
  10. Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
  11. Penerima masih hidup
  12. Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat penerima saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025.

DISCLAIMER: Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 belum dicairkan. Namun pemilik NIK eKTP yang menerima bantuan pada 2024 masih berpotensi mendapatkan bantuan.

Perlu dicatat bahwa bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di DTSE dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG.

Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada bantuan dari pemerintah, bukan yang cair ke dompet elektronik DANA.

Berita Terkait

News Update