PPN 12 Persen Batal Naik, Pemerintah Tetap Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen! Segini Limit Pembeliannya

Kamis 02 Jan 2025, 15:03 WIB
cek limit pembelian token listrik PLN. (Foto: PLN)

cek limit pembelian token listrik PLN. (Foto: PLN)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di awal tahun 2025 ini.

Sebelumnya wacana kenaikan PPN 12 persen sempat ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.

Pada akhirnya kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti sewa jet pribadi, kapal pesiar, dll.

Adapun untuk menjaga stabiliitas ekonomi masyarakat, sebelumnya pemerintah juga sudah lebih dulu menyiapkan program bantuan subsidi diskon tarif listrik 50 persen.

Baca Juga: MOHON MAAF! Pemilik NIK KTP Ini Tidak Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025

Diskon tarif 50 persen ini akan berlaku pada pembayaran tagihan dan pembelian token listrik PLN di bulan Januari dan Februari 2025.

Nah meski PPN 12 persen batal naik, diskon tarif listrik ini tetap diberikan dalam program perlindungan sosial masyarakat kurang mampu.

Skema Penyaluran Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Penyaluran diskon listrik ini diberikan secara langsung kepada masyarakat secara menyeluruh untuk pengguan daya rendah.

Diantaranya penerima bantuan subsidi listrik adalah pengguna listrik PLN dengan daya mulai 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI Anda yang Telah Diverifikasi Pemerintah Berhak Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi BPNT 2024 

Skema penyalurannya adalah potongan harga 50 persen untuk tagihan para pengguna listrik pascabayar tanpa prosedur tambahan apapun.

Sementara bagi pengguna listrik prabayar, program ini berlaku saat pembelian token. Jadi setiap pembelian token listrik misalnya Rp100 ribu untuk kWh tertentu, maka masyarakat bisa membelinya dengan harga Rp50 ribu.

Limit Pembelian Listrik PLN yang Terkena Diskon

Lebih lanjut, dalam pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini pemerintah juga telah mengantisipasi adanya pembelian berlebihan oleh pengguna.

Maka dari itu selama program berlangsung di bulan Januari-Februari 2025, ada batas pembelian token listrik yang bisa didapatkan pemerintah.

Baca Juga: Siap-Siap Bansos BLT Rp600.000 Segera Disalurkan Pada Pemilik NIK e-KTP yang Masuk Data Ini

Berikut ini limit pembelian token listrik PLN selama program bantuan subsidi listrik:

Daya 450 VA

  • Maksimal pembelian: 324 kWh
  • Harga per kWh: Rp415
  • Total maksimal pembelian: Rp134.460
  • Diskon maksimal: Rp67.230

Daya 900 VA

  • Maksimal pembelian: 648 kWh
  • Harga per kWh: Rp1.352
  • Total maksimal pembelian: Rp876.096
  • Diskon maksimal: Rp438.048

Daya 1.300 VA

  • Maksimal pembelian: 936 kWh
  • Harga per kWh: Rp1.444
  • Total maksimal pembelian: Rp1,35 juta
  • Diskon maksimal: Rp676.119

Daya 2.200 VA

  • Maksimal pembelian: 1.584 kWh
  • Harga per kWh: Rp1.444
  • Total maksimal pembelian: Rp2,28 juta
  • Diskon maksimal: Rp1,14 juta

Berita Terkait

News Update