Polsek Cinangka Bantah Tolak Bantu Korban Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak

Kamis 02 Jan 2025, 18:37 WIB
Polisi bantah sempat menolak permohonan bantuan dari korban penembakan rest area Tol Tangerang-Merak. (Sumber: Pexels | Foto: KoolShooters)

Polisi bantah sempat menolak permohonan bantuan dari korban penembakan rest area Tol Tangerang-Merak. (Sumber: Pexels | Foto: KoolShooters)

POSKOTA.CO.ID - Dua pria menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Januari 2025.

Sebelum insiden terjadi, rombongan korban berusaha meminta perlindungan kepada polisi karena merasa takut dengan ancaman dari pengemudi mobil Brio rental miliknya.

"Iya saya dengar, dia bilang 'saya anggota TNI AU' itu waktu di Saketi, Pandeglang, pada 1 Januari 2025. Waktu dia menakuti kami dan mengeluarkan senjata, makanya kami minta pendampingan polisi di Polsek Cinangka," kata Rizky Agam, 24 tahun, anak dari IAR korban meninggal dunia dalam aksi penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.

Namun, permintaan bantuan dari rombongan korban disebut Rizky ditolak Polsek Cinangka.

Baca Juga: Kapolresta Tangerang Langsung Cek CCTV Untuk Identifikasi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

"Bahkan, anggota Polsek Cinangka sempat menghubungi Kapolsek Cinangka, tapi tetap ditolak dan keberatan untuk memberikan pengamanan kepada kami," ucapnya.

Dikonfirmasi Poskota, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan membantah jika Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan korban penembakan.

Menurut Asep, korban penembakan datang ke Mapolsek sekitar pukul 01.00 dengan mengaku sebagai karyawan leasing.

"Jadi mereka (korban) datang mengaku sebagai leasing. Dan kami membantah menolak memberikan bantuan karena harus ada prosedur terkait penarikan unit kendaraan," kata Asep melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Dua Warga Aceh Jadi Korban, Satu Tewas

Menurutnya, penarikan unit kendaraan tidak sembarangan dilakukan oleh leasing karena harus ada dokumen yang menjadi dasar untuk menarik unit kendaraan dari pihak debitur, di antaranya dokumen jaminan fidusia.

Berita Terkait
News Update