Perpanjang SIM di Jakarta Hari Ini Kamis 2 Januari 2025, Bisa Dilakukan di 5 Gerai SIM Keliling Berikut Ini

Kamis 02 Jan 2025, 06:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta ada di lima wilayah berikut ini, Kamis 2 Januari 2024. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Pelayanan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta ada di lima wilayah berikut ini, Kamis 2 Januari 2024. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Area Sumedang Hari ini, Kamis 2 Januari 2025 Beserta Syarat dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM DKI Jakarta

Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. SIM lama yang asli dan masih berlaku,

3. Bukti pemeriksaan kesehatan, 

4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berita Terkait
News Update