POSKOTA.CO.ID - Polres Kota Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap sopir Toyota Calya Antoni Romansyah (44) yang menabrak hingga menewaskan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Rabu, 1 Januari 2025.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan penetapan tersangka lantaran terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang tewas ditabrak mobil yang dikendarai pelaku.
Baca Juga: Mabuk Sehabis Malam Tahun Baruan, Sepasang Muda-mudi Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas
Korban tewas yakni Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42). Kapolresta Pekanbaru menjelaskan kronologi kejadian ketika ketiga korban tengah berboncengan dan tiba-tiba ditabrak dari arah belakang.
“Ketiganya saat itu sedang berboncengan dan ditabrak oleh tersangka yang tiba-tiba melebar ke kanan. Dia berkendara dalam pengaruh narkoba," tutur Kombes Jeki kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.
Diduga kuat, pelaku mengemudikan dalam pengaruh alkohol dan juga narkoba jenis sabu-sabu dalam kecepatan tinggi.
Setiba di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba melebar dan menabrak korban. Selain menabrak korban, mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI itu juga menabrak sepeda motor jenis Honda Scoopy yang menyebabkan dua orang terluka.
"Dia mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer ke atas karena dipengaruhi minuman keras dalam keadaan tidak sadar sehingga yang bersangkutan adu banteng dengan korban," terang Kombes Jeki.
Baca Juga: Sedang Mabuk, Pria yang Acungkan Sajam ke Arah Polisi di Cengkareng Jakbar Ditangkap
Saat kejadian pelaku bersama dua rekannya, yakni Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30). Hingga kini keduanya pun masih dalam pemeriksaan intensif polisi.
"Tersangka kita jerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Jeki terkait satu keluarga tewas ditabrak di Pekanbaru.